Sepertinya kasus twitter luna maya akan berlangsung dalam episode yang lama. Ketika sebelumnya masalah ini cuma di perbincangkan sebagai isu baru di dunia entertainment, kini masalah tersebut sudah mulai menyentuh sisi undang-undang di Indonesia. Ketika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE pertama kali diperkenalkan, banyak pihak yang telah mengira bahwa undang-undang tersebut akan menjadi semacam batu kerikil dalam kebebasan berbicara di Indonesia. Perkiraan tersebut menjadi nyata seiring dengan mencuatnya dua kasus yang berkaitan dengan kebebasan berbicara didepan publik yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Yang pertama, adalah kasus Prita Mulyasari, yang mengkritik pelayanan Rumah Sakit Omni Internasonal, namun malah berakhir dengan dituntutnya ia oleh pihak rumah sakit tersebut. Yang terbaru menimpa selebriti Luna Maya. Luna, yang merasa wartawan infotainmen telah berbuat kasar terhadap Alea, anak kekasihnya, Ariel Peterpan, menuliskan caci-makinya terhadap para wartawan infotainmen melalui akun twitter-nya. Ujung-ujungnya, sama seperti halnya dengan tindakan RS Omni Internasional kepada Prita Mulyasari, para wartawan infotainmen yang merasa terhina malah mengadukan Luna ke pihak kepolisian dengan menggunakan dasar UU ITE tersebut.
Para wartawan infotainmen yang mengadukan Luna Maya ke pihak kepolisian sendiri dengan menggunakan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu sendiri berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Continue reading

