Kasus Twitter Luna Maya dan UU ITE

Sepertinya kasus twitter luna maya akan berlangsung dalam episode yang lama. Ketika sebelumnya masalah ini cuma di perbincangkan sebagai isu baru di dunia entertainment, kini masalah tersebut sudah mulai menyentuh sisi undang-undang di Indonesia. Ketika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE pertama kali diperkenalkan, banyak pihak yang telah mengira bahwa undang-undang tersebut akan menjadi semacam batu kerikil dalam kebebasan berbicara di Indonesia. Perkiraan tersebut menjadi nyata seiring dengan mencuatnya dua kasus yang berkaitan dengan kebebasan berbicara didepan publik yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Yang pertama, adalah kasus Prita Mulyasari, yang mengkritik pelayanan Rumah Sakit Omni Internasonal, namun malah berakhir dengan dituntutnya ia oleh pihak rumah sakit tersebut. Yang terbaru menimpa selebriti Luna Maya. Luna, yang merasa wartawan infotainmen telah berbuat kasar terhadap Alea, anak kekasihnya, Ariel Peterpan, menuliskan caci-makinya terhadap para wartawan infotainmen melalui akun twitter-nya. Ujung-ujungnya, sama seperti halnya dengan tindakan RS Omni Internasional kepada Prita Mulyasari, para wartawan infotainmen yang merasa terhina malah mengadukan Luna ke pihak kepolisian dengan menggunakan dasar UU ITE tersebut.

Para wartawan infotainmen yang mengadukan Luna Maya ke pihak kepolisian sendiri dengan menggunakan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu sendiri berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Continue reading

Departemen Kesehatan Menawarkan Mediasi Untuk Mendamaikan Prita Mulyasari dan RS. Omni

Episode baru telah di mulai dalam sengketa kasus pencemaran nama RS Omni International. Ketika sebelumnya RS Omni international melalui kuasa hukumnya dengan getolnya terus berusaha memperjuangkan “hak”nya yang merasa tertindas karena email dari Prita Mulyasari, dan sekarang ini Departemen Kesehatan mencoba memberi warna baru dalam episode pengadilan untuk rakyat kecil.

Departemen Kesehatan menawarkan mediasi untuk mendamaikan Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Internasional Omni Alam Sutera. Namun, hingga kini perdamaian atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni itu belum menemui titik temu.

“Jika draf perjanjian ini ditandatangani, kami sepakat perkara perdata dicabut dan membebaskan Prita dari ganti rugi yang dibutuhkan. Tapi dari pihak kuasa hukum Prita meminta pidana dicabut. Masalahnya ini kan bukan kewenangan kami,” kata kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang.
Continue reading

Koin Keadilan Untuk Prita

Masih ingatkah Anda dengan Prita Mulyasari? Seorang ibu rumah tangga yang terjerat pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Wanita 32 tahun ini didakwa telah mencemarkan nama baik dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal dengan mengirimkan surat elektronik (email) ke 20 alamat email temannya. Dalam surat tersebut Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan RS Omni Internasional. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejumlah milis dan blog. Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Continue reading