Penipu Ulung itu Bernama Selly Yustiawati

Siapakah Selly Yustiawati ? Perempuan cantik ini meramaikan dunia maya atas penipuan yang dilakukannya. Sepertinya dia sudah kehabisan ide untuk menemukan cara-cara mendapatkan uang di internet. hehehe. Diduga, sudah ratusan juta berhasil dikeruknya.

Anda bisa membuktikan ketenarannya. Cukup mengetikan namanya di situs pencari Google, Anda akan diantarkan ke berbagai situs mulai dari Tweeter, Facebook, situs berita sampai forum Kaskus. Dengan naluri yang tinggi, Selly Yustiawati dengan santainya terus bisa mendapatkan korban-korban baru.

Penipu ulung Selly Yustiawati dinilai mengidap masalah kejiwaan dan berbakat alam menghipnosis. Namun dia tetap bisa dijerat hukum. Itulah resume singkat tentang kasus yang sedang tren di dunia online indonesia saat ini.

Seperti lazim yang terjadi, untuk setiap kasus yang hangat di bicarakan, facebook menjadi tempat yang recomended untuk mendapat dukungan. Korban penipuan oleh Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher terus mendapat dukungan di Facebook. Dalam semalam, anggotanya lebih dari 1.000 orang.

Continue reading

Mengapa Harus Menolak RPM Konten ?

Segenap perwakilan elemen masyarakat internet di Indonesia menyatakan sikap menolak disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Konten Multimedia atau yang lebih di kenal dengan RPM Konten. Mungkin itulah kata-kata yang tepat untuk menggambarkan bagaimana reaksi masyarakat terhadap RPM Konten yang sedang ramai di bicarakan.

Bila sebelumnya masyarakat sudah di ikutkan dalam program shock therapy yang bertajuk “UU-ITE” kali ini masyarakat harus siap menerima sebuah hal baru. Dengan konten yang sedikit tidak fokus dan menghasilkan pemahaman yang ambigu, membuat masyarakat kesulitan untuk bisa mendefinisikan arti sebenarnya dari RPM Konten.

Pengaturan tentang dunia internet diibaratkan sebagai dua kutub berbeda yang harus disepakati bersama aturan mainnya. Namun pembahasan soal Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Konten Multimedia sejauh ini dinilai terlalu simpang siur.

Orang sudah kebingungan mana yang UU (Undang-Undang), mana PP (Peraturan Pemerintah) dan mana Permen (Peraturan Menteri). Atau mungkin ini hanya persepsi pribadi saya.

Menurut saya,  secara substansi RPM-Konten ini memang menarik dan bagus. Namun, dalam pelaksanaannya kemudian sebagaimana UU ITE jelas akan membuat keresahan dan muncul ketidakadilan, dikarenakan sebagaimana saya sebutkan diatas bahwa pemaknaan dan persepsi serta tafsir terhadap sebuah kata sifat adalah dapat dipastikan muncul perbedaan. Dan pasti muncul efek domino. Sebab efek munculnya perbedaan adalah ketidakadilan sehingga muncul efek berikutnya yakni keresahan.

Continue reading